BOM WAKTU SELIMUT KORUPSI BANYUASIN
BOM WAKTU SELIMUT KORUPSI BANYUASIN
Kabupaten Banyuasin adalah salah satu Kabupaten di
Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten
Banyuasin terbentuk dari
hasil pemekaran Kabupaten Musi
Banyuasin. Secara yuridis
pembentukan Kabupaten Banyuasin
disahkan dengan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2002. Berikut merupakan
batas-atas wilayah kabupaten banyuasin
Sebelah
Utara : Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Muaro
Jambi, ProvinsiJambi dan Selat Bangka.
Sebelah
Selatan : Kec. Jejawi,
Pampangan(OKI), Kec.Pemulutan(OI), Kota Palembang,Kec. Sungai Rotan,
Kec.Gelumbang, Kec. Muara Belida (Muara Enim).
Sebelah
Timur : Kec. Pampangan dan Air Sugihan (OKI).
Sebelah
Barat : Kec. Sungai Lilin, Kec. Lais dan Kec.
Lalan Kab. Muba.
Kabupaten Banyuasin selain secara geografis
mempunyai letak yang strategis yaitu terletak di jalur lalu lintas antar
provinsi juga mempunyai sumber daya alam yang melimpah. Kabupaten Banyuasin
juga dikenal sebagai Sentra pertanian diwilayah Sumatera Selatan. Sektor
pertanian merupakan sektor unggulan di Kabupaten Banyuasin, karena sektor ini
memberikan kontribusi yang paling besar terhadap perekonomian Banyuasin.
Kontribusi sektor pertanian terhadap Produk Domestik Bruto (PDRB) tahun 2012
mencapai 30,35 persen dengan nominal nilai output sebesar 4,57 milyar rupiah
(atas dasar harga berlaku). Sektor pertanian terbagi atas lima subsektor,
meliputi sektor tanaman bahan makanan (tabama) atau sering disebut tanaman
pangan hortikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.
Kabupaten
Banyuasin memang merupakan Kabupaten yang masih sangat muda yakni baru berusia
14 tahun. Meskipun begitu Kabupaten ini terbilang mengalami beberapa
perkembangan yang cukup signifikan dan cukup banyak meraih prestasi. Namun
dibalik pembangunan infrastruktur, pendidikan dan lain-lain pada kabupaten ini
terdapat sebuah selimut atau tabir yang masih belum terlihat jelas mengenai
anggaran keuangan pemerintah daerah banyuasin yang berakibat tidak sedikit para
pejabat dikalangan lingkup pemerintah daerah banyuasin yang gelap mata dan
terbawa nafsu karena melihat program pembangunan infrastruktur yang memakan
biaya yang sangat tinggi untuk masuk ke kantong pribadi mereka, memang kasus
korupsi di kabupaten banyuasin masih belum terlalu terlihat jelas siapa yang
memainkan peran tersebut, tetapi seperti judul artikel diatas bahwa akan ada
BOM WAKTU untuk semua koruptor yang ada di balik selimut tersebut akan
terungkap.
Seperti
pemberitaan tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan, Bupati
Banyuasin Yan Anton Ferdian (YAF), sebagai tersangka dugaan
penerima suap, senilai Rp 1 miliar. Penetapan itu, setelah yang bersangkutan
tertangkap, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Minggu 4 September 2016.
Pihak komisi pemberatasan korupsi pun membenarkan menangkap
Yan Anton di rumah dinasnya. Saat itu, yang bersangkutan tengah mengadakan
pengajian, untuk melaksanakan ibadah haji. Atas perbuatannya, Yan
Anton bersama anak
buahnya Rustami, Umar Usman, dan Sutaryo, serta Kirman, sang penggepul,
disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11
Undang-Undang Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP. Sedangkan untuk Zulfikar,
disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau
Pasal 13 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
ini hanyalah beberapa dari banyak sekali pejabat di
lingkaran pemerintah daerah yang melakukan tindak korupsi, karena saat ini
mereka belum kedapatan atau tertangkap tangan. Jadi penulis percaya dan yakin
selimut ini akan terbuka suatu saat nanti...
Nantikan BOM
WAKTU SELIMUT KORUPSI BANYUASIN part 2
Post a Comment for "BOM WAKTU SELIMUT KORUPSI BANYUASIN"