Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

ANALISIS UUD PASAL 33



Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Isi ayat pasal di atas bermakna bahwa segala sesuatu mengenai sumber daya alam termasuk di dalamnya air beserta kekayaan alam lainnya milik atau berada dalam wilayah teritori NKRI berarti dikuasai, diatur, dikelola, dan didistribusikan oleh negara atau pemerintah dengan segenap lembaga pengelolanya untuk dipergunakan bagi memakmurkan atau mensejahterakan rakyat Indonesia seluruhnya.
Sejauh ini pemerintah Indonesia sendiri berusaha untuk menjalankan kewajibannya sehubungan dengan isi ayat pasal tersebut. Sehingga dibentuklah lembaga-lembaga yang ditugasi untuk mengurusi dan mengelola elemen-elemen alam milik bumi Indonesia. Contohnya saja negara kita memiliki beberapa BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang mengurusi hal-hal tersebut seperti, PAM (Perusahaan Air Minum), Lemigas (Lembaga Minyak dan Gas), Pertamina, PLN (Perusahaan Listrik Negara), dan lain sebagainya. Ini semua menunjukan negara sudah menjalankan kewajibannya sesuai amanah ayat pasal di atas untuk tahap pertama.
Namun setelah terbentuknya lembaga-lembaga tadi tugas pemerintah belum sepennuhnya selesai. Kenyataan yang ada sekarang ini adalah masih banyaknya rakyat yang merasa dirugikan atau kurang diperlakukan dengan adil menyangkut kebutuhannya akan elemen-elemen alam tersebut. Padahal seharusnya setiap rakyat memperoleh hak dalam hal ini kebutuhan akan air bersih, bahan bakar, dan sumber daya alam lainnya. Seharusnya rakyat tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh hal-hal tadi mengingat negara ini sangatlah kaya akan unsur-unsur alam tersebut. Namun, mengapa untuk air bersih saja rakyat harus mengalami kesulitan bahkan harus mengeluarkan biaya yang cukup mahal? Mengapa harga bahan bakar (bensin, gas, dan minyak tanah) terus naik? Bagaimana dengan tarif listrik? Apakah semua ini mencerminkan negara kita yang “katanya” gemah ripah lohjinawi? Mungkin jawabannya bisa kita lihat dari banyaknya kasus-kasus korupsi para pejabat lembaga-lembaga pengelola urusan-urusan tersebut. Masih banyaknya penyalahgunaan kekuasaaan oleh para petinggi di pemerintahan ini. Seharusnya mereka memperhatikan nasib para pedagang kecil yang kesulitan mendapatkan bahan bakar untuk keperluan dagangnya karena harga minyak terlalu mahal, para supir angkot yang mengalami kesulitan untuk setoran karena harga bensin yang terus melambung, para petani kecil yang mengalami kesusahan karena biaya produksi untuk panen yang tinggi sementara mereka harus menjual murah hasil panennya untuk bersaing dengan para pengusaha pertanian besar, dan masih banyak lagi permasalahan lainnya yang mnyebabkan pula kesulitan di pihak para konsumen. Akhirnya perekonomian Indonesia menjadi terpuruk sampai detik ini.
Namun kita sebagai masyarakat bukan berarti kita selalu menyalahkan “pihak atas” saja. Kita semua harus bercermin pada diri kita masing-masing. Karena segala sesuatu harus dimulai sejak dini, dari bawah, dan mulai dari hal yang kecil. Agar Indonesia dapat terlepas dari belenggu kemiskinan yang sudah berlarut-larut ini.

Post a Comment for "ANALISIS UUD PASAL 33 "