ANALISIS UUD PASAL 33
“Bumi
dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Isi ayat pasal di atas
bermakna bahwa segala sesuatu mengenai sumber daya alam termasuk di dalamnya
air beserta kekayaan alam lainnya milik atau berada dalam wilayah teritori NKRI
berarti dikuasai, diatur, dikelola, dan didistribusikan oleh negara atau
pemerintah dengan segenap lembaga pengelolanya untuk dipergunakan bagi
memakmurkan atau mensejahterakan rakyat Indonesia seluruhnya.
Sejauh ini pemerintah Indonesia sendiri berusaha untuk menjalankan
kewajibannya sehubungan dengan isi ayat pasal tersebut. Sehingga dibentuklah
lembaga-lembaga yang ditugasi untuk mengurusi dan mengelola elemen-elemen alam
milik bumi Indonesia. Contohnya saja negara kita memiliki beberapa BUMN (Badan
Usaha Milik Negara) yang mengurusi hal-hal tersebut seperti, PAM (Perusahaan
Air Minum), Lemigas (Lembaga Minyak dan Gas), Pertamina, PLN (Perusahaan
Listrik Negara), dan lain sebagainya. Ini semua menunjukan negara sudah
menjalankan kewajibannya sesuai amanah ayat pasal di atas untuk tahap pertama.
Namun setelah terbentuknya lembaga-lembaga tadi tugas pemerintah belum
sepennuhnya selesai. Kenyataan yang ada sekarang ini adalah masih banyaknya
rakyat yang merasa dirugikan atau kurang diperlakukan dengan adil menyangkut
kebutuhannya akan elemen-elemen alam tersebut. Padahal seharusnya setiap rakyat
memperoleh hak dalam hal ini kebutuhan akan air bersih, bahan bakar, dan sumber
daya alam lainnya. Seharusnya rakyat tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh
hal-hal tadi mengingat negara ini sangatlah kaya akan unsur-unsur alam
tersebut. Namun, mengapa untuk air
bersih saja rakyat harus mengalami kesulitan bahkan harus mengeluarkan biaya
yang cukup mahal? Mengapa harga bahan bakar (bensin, gas, dan minyak tanah)
terus naik? Bagaimana dengan tarif listrik? Apakah semua ini mencerminkan
negara kita yang “katanya” gemah ripah lohjinawi? Mungkin jawabannya
bisa kita lihat dari banyaknya kasus-kasus korupsi para pejabat lembaga-lembaga
pengelola urusan-urusan tersebut. Masih banyaknya penyalahgunaan kekuasaaan
oleh para petinggi di pemerintahan ini. Seharusnya mereka memperhatikan nasib
para pedagang kecil yang kesulitan mendapatkan bahan bakar untuk keperluan
dagangnya karena harga minyak terlalu mahal, para supir angkot yang mengalami
kesulitan untuk setoran karena harga bensin yang terus melambung, para petani
kecil yang mengalami kesusahan karena biaya produksi untuk panen yang tinggi
sementara mereka harus menjual murah hasil panennya untuk bersaing dengan para
pengusaha pertanian besar, dan masih banyak lagi permasalahan lainnya yang
mnyebabkan pula kesulitan di pihak para konsumen. Akhirnya perekonomian
Indonesia menjadi terpuruk sampai detik ini.
Namun kita sebagai
masyarakat bukan berarti kita selalu menyalahkan “pihak atas” saja. Kita semua
harus bercermin pada diri kita masing-masing. Karena segala sesuatu harus
dimulai sejak dini, dari bawah, dan mulai dari hal yang kecil. Agar Indonesia
dapat terlepas dari belenggu kemiskinan yang sudah berlarut-larut ini.
Post a Comment for "ANALISIS UUD PASAL 33 "