Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makalah Terminologi Hukum Kesehatan




BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dalam era reformasi saat ini, hukum memegang peran penting dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang, yang merupakan bagian integral dari kesejahteraan, diperlukan dukungan hukum bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan di bidang kesehatan. Perubahan konsep pemikiran penyelenggaraan pembangunan kesehatan tidak dapat dielakkan. Pada awalnya pembangunan kesehatan bertumpu pada upaya pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan, bergeser pada penyelenggaraan upaya kesehatan yang menyeluruh dengan penekanan pada upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan. Paradigma ini dikenal dalam kalangan kesehatan sebagai paradigma sehat.
Sebagai konsekuensi logis dari diterimanya paradigma sehat maka segala kegiatan apapun harus berorientasi pada wawasan kesehatan, tetap dilakukannya pemeliharaan dan peningkatan kualitas individu, keluarga dan masyarakat serta lingkungan dan secara terus menerus memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau serta mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.
Secara ringkas untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang maka harus secara terus menerus dilakukan perhatian yang sungguh-sungguh bagi penyelenggaraan pembangunan nasional yang berwawasan kesehatan, adanya jaminan atas pemeliharaan kesehatan, ditingkatkannya profesionalisme dan dilakukannya desentralisasi bidang kesehatan. Kegiatan-kegiatan tersebut sudah barang tentu memerlukan perangkat hukum kesehatan yang memadai. Perangkat hukum kesehatan yang memadai dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh baik bagi penyelenggara upaya kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Pertanyaan yang muncul adalah siapa saja tenaga kesehatan itu dan keterkaitannya dengan sumpah atau kode etik tenaga kesehatan dokter dan bidan, Dan apakah yang dimaksud dengan hukum kesehatan, apa yang menjadi landasan hukum kesehatan, materi muatan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan, dan hukum kesehatan di masa mendatang. Diharapkan jawaban atas pertanyaan tersebut dapat memberikan sumbangan pemikiran, baik secara teoritikal maupun praktikal terhadap keberadaan hukum kesehatan. Untuk itu dilakukan kajian normatif, kajian yang mengacu pada hukum sebagai norma dengan pembatasan pada masalah kesehatan secara umum melalui tradisi keilmuan hukum.

1.2  Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1)      Adapun rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut :
2)      Apa itu Terminologi danTerminologi Hukum Kesehatan?
3)      Bagaimana Posisi Hukum Kesehatan dalam Hukum?
4)      Apa itu Sumber Hukum Kesehatan?
5)      Apa itu Subjek Hukum Kesehatan?

1.3  Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini sebagai berikut :
1)      Menambah wawasan dan pengetahuan tentang Hukum dan Posisi Hukum Kesehatan dalam Hukum.
2)      Mengetahui Sumber Hukum Kesehatan.
3)      Mengetahui Subjek Hukum Kesehatan.









BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Terminologi Secara Umum
Terminologi adalah suatu upaya untuk menjelaskan pengertian dari suatu istilah, kemudian memperjelasnya sehingga tidak melenceng dari pengertian yang sebenarnya.
Terminology juga disebut peristilahan, yaitu bidang ilmu yang mengkaji mengenai pengertian atau defenisi suatu istilah dan penggunaannya. Secara sederhana, terminology adalah suatu penjelasan tentang apa maksud yang sebenarnya dari suatu istilah.
Misalnya istilah ijtihad, secara bahasa atau etimologi istilah ini berarti kesusahan atau kesulitan dan kemampuan atau kesanggupan. Ini tentu belum memberikan pemahaman yang jelas kepada kita mengenai maksud istilah tersebut. Untuk memahaminya kita perlu melihat arti istilah tersebut secara terminology, yaitu bersungguh-sungguh menggunakan seluruh kemampuan yang dimiliki untuk melakukan sesuatu yang sulit. Seperti ijtihad yang dilakukan para ulama untuk menentukan hokum suatu perbuatan atau masalah yang tidak  dijelaskan secara gambling dalam Al_Qur’an dan Hadits.
2.2  Terminologi Hukum Kesehatan
Dunia ilmu sudah sejak lama merintis adanya disiplin baru yaitu Hukum Kedokteran, atau Hukum Medik sebagai terjemahan dari Medical Law. Atau juga ada yang menyebut Hukum Kesehatan atau Health Law atau Gezondheidsrech. Batasan ruang lingkup pengertian ini sangat penting  artinya, karena akan relevan dengan perkembangannya di dunia internasional. Perkembangan bidang hukum baru ini di negara-negara yang menganut sistem kodifikasi seperti halnya Negeri Belanda, Perancis dan Jerman, agak berbeda bila dibandingkan dengan Negara-Negara yang menganut sistim kebiasaan (“common law”), seperti Amerika Serikat, Australia dan Inggris. Sehingga perlu ditetapkan batasan ruang lingkup pengertiannya, sehingga pembahasannya juga akan jelas.
Mengenai penyebutannya misalnya, Negara-Negara Eropa ( Belanda, Prancis, Jerman dan sebagainya) mempergunakan Pengantar Hukum Kesehatan  dan masuk dalam kurikulum fakultas hukum. Penggunaannya belum terlalu lama dan penting adanya pemahaman yang sama tentang ruang lingkup dan pengertian hukum kesehatan, karena masih ada pendapat yang keliru, menganggap hukum kesehatan identik dengan hukum kedokteran. Kemudian belum pula ada pemahaman antara lingkup hukum kesehatan dan ilmu kedokteran kehakiman. Selanjutnya perlu juga dipahami  bahwa dalam hukum kesehatan dikenal pendekatan dua ilmu, yaitu ilmu kesehatan / kedokteran dan ilmu hukum yang disebut pendekatan medicolegal.
Memakai istilahkan Medical Law, atau Medical Recht, sementara di Amerika, Inggris dan Australia lebih menyukai istilah Health Law atau hukum kesehatan.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Pendidikan kesehatan adalah proses membantu sesorang, dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif, untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang memengaruhi kesehatan pribadinya dan orang lain.
2.2.1      Definisi Hukum Kesehatan Menurut pakar ahli hokum
      Van Der Mijn, pengertian dari hukum kesehatan diartikan sebagai hukum yang berhubungan secara langsung dengan pemeliharaan kesehatan yang meliputi penerapan perangkat hukum perdata, pidana dan tata usaha negara atau definisi hukum kesehatan adalah sebagai keseluruhan aktifitas juridis dan peraturan hukum dalam bidang kesehatan dan juga studi ilmiahnya.
     Leenen  Hukum kesehatan sebagai keseluruhan aktivitas yuridis dan peraturan hukum di bidang kesehatan serta studi ilmiahnya.
       Pasal 1 butir (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentgang kesehatan menyatakan yang disebut sehat adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
      Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI), adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan / pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hal ini menyangkut hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya. Hukum kedokteran merupakan bagian dari hukum kesehatan, yaitu yang menyangkut asuhan / pelayanan kedokteran (medical care / sevice)
2.2.2        Subjek dan Objek:
Subjek Hukum Kesehatan adalah Pasien dan tenaga kesehatan termasuk institusi kesehatan sedangkan objek Hukum Kesehatan adalah perawatan kesehatan (Zorg voor de gezondheid).
2.3      Tujuan Hukum Kesehatan
Salah satu tujuan nasional adalah memajukan kesejahteraan bangssa, yang berarti memenuhi kebutuhan dasar manusia, yaitu pangan, sandang, pangan,pendidikan, kesehatan, lapangan kerja dan ketenteraman hidup. Tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, jadi tanggung jawab untuk terwujudnya derajat kesehatan yangoptimal berada di tangan seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah dan swastabersama-sama
Tujuan hukum Kesehatan pada intinya adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban didalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terpenuhi dan terlindungi (Mertokusumo, 1986). Dengan demikian jelas terlihat bahwa tujuan hukum kesehatanpun tidak akan banyak menyimpang dari tujuan umum hukum. Hal ini dilihat dari bidang kesehatan sendiri yang mencakup aspeksosial dan kemasyarakatan dimana banyak kepentingan harus dapat diakomodir dengan baik.

2.4      Azas Hukum Kesehatan
1.      Asas perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membeda-bedakan golongan, agama, dan bangsa;
2.      Asas manfaat berarti memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan perikehidupan yang sehat bagi setiap warga negara;
3.      Asas usaha bersama dan kekeluargaan berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan;
4.      Asas adil dan merata berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat;
5.      Asas perikehidupan dalam keseimbangan berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dilaksanakan seimbang antara kepentingan individu dan masyarakat, antara fisik dan mental, antara materiel dan spiritual;
6.      Asas kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan sendiri berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri dengan memanfaatkan potensi nasional seluas-luasnya.
2.5      Ruang Lingkup Hukum Kesehatan
Adapun yang menjadi ruang lingkup dari Hukum KEsehatan adalah diantaranya :
1)      Hukum Medis (Medical Law);
2)      Hukum Keperawatan (Nurse Law);
3)      Hukum Rumah Sakit (Hospital Law);
4)      Hukum Pencemaran Lingkungan (Environmental Law);
5)      Hukum Limbah (dari industri, rumah tangga, dsb);
6)      Hukum peralatan yang memakai X-ray (Cobalt, nuclear);
7)      Hukum Keselamatan Kerja;
8)      Dan Peraturan-peraturan lainnya yang ada kaitan langsung yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia.
Menurut Leenen, masalah kesehatan dikelompokkan dalam 15 kelompok: (Pasal 11 UUK)
1)      kesehatan keluarga
2)       perbaikan gizi
3)      pengemanan makanan dan minuman
4)      kesehatan lingkungan
5)      kesehatan kerja
6)      kesehatan jiwa
7)      pemberantasan penyakit
8)      penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
9)      penyuluhan kesehatan
10)  pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan
11)  pengamanan zat adiktif
12)  kesehatan sekolah
13)  kesehatan olah raga
14)  pengobatan tradisional
15)  kesehatan matra
Latar Belakang disusunnya peraturan perundang-undnagan di bidang pelayanan kesehatan, adalah: karena adanya kebutuhan
1)      pengaturan pemberian jasa keahlian
2)      tingkat kualitas keahlian tenaga kesehatan
3)      keterarahan
4)      pengendalian biaya
5)      kebebasan warga masyarakat untuk menentukan kepentingannya serta identifikasi kewajiban pemerintah
6)      perlindungan hukum pasien
7)      perlindungan hukum tenaga kesehatan
8)      perlindungan hukum pihak ketiga
9)      perlindungan hukum bagi kepentingan umum

2.6       Sumber Hukum Kesehatan
Hukum Kesehatan tidak hanya bersumber pada hukum tertulis saja tetapi juga yurisprudensi, traktat, Konvensi, doktrin, konsensus dan pendapat para ahli hukum maupun kedokteran. Hukum tertulis, traktat, Konvensi atau yurisprudensi, mempunyai kekuatan mengikat (the binding authority), tetapi doktrin, konsensus atau pendapat para ahli tidak mempunyai kekuatan mengikat, tetapi dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam melaksanakan kewenangannya, yaitu menemukan hukum baru.
Zevenbergen mengartikan sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; sumber yang menimbulkan hukum. Sedangkan Achmad Ali, sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum.
Sumber hukum dapat dibedakan ke dalam :
a.      Sumber hukum materiil  adalah faktor-faktor yang turut menentukan isi hukum. Misalnya, hubungan sosial/kemasyarakatan, kondisi atau struktur ekonomi, hubungan kekuatan politik, pandangan keagamaan, kesusilaan dsb.
b.      Sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum; melihat sumber hukum dari segi bentuknya.
Yang termasuk sumber hukum formal, adalah :
1)      Undang-undang (UU);
2)      Kebiasaan;
3)      Yurisprudensi;
4)      Traktat (Perjanjian antar negara);
5)      Perjanjian;
6)      Doktrin.
2.6.1        Undang-undang.
Undang-undang ialah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang, dan mengikat masyarakat. UU di sini identik dengan hukum tertulis (Ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis. (Ius non scripta). Istilah tertulis tidak bisa diaertikan secara harafiah, tetapi dirumuskan secara tertulis oleh pembentuk hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
UU dapat dibedakan dalam arti :
a.      UU dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya, sehingga disebut UU. Jadi merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan UU karena cara pembentukannya. Di Indonesia UU dalam arti formal dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 5 ayat 1 UUD’45).
b.      UU dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai UU dan mengikat semua orang secara umum.
2.6.2        Kebiasaan (custom).
Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang. Kebiasaan ini kemudian mempunyai kekuatan normatif, kekuatan mengikat. Kebiasaan biasa disebut dengan istilah adat, yang berasal dari bahasa Arab yang maksudnya kebiasaan. Adat istiadat merupakan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisi yang mengatur tata kehidupan masyarakat tertentu. Dari adat kebiasaan itu dapat menimbulkan adanya hukum adat.
2.6.3        Yurisprudensi.
Adalah keputusan hakim/ pengadilan terhadap persoalan tertentu, yang menjadi dasar bagi hakim-hakim yang lain dalam memutuskan perkara, sehingga keputusan hakim itu menjadi keputusan hakim yang tetap.
2.6.4        Perjanjian.
Perjanjian merupakan salah satu sumber hukum karena perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak (para pihak) mengikat para pihak itu sebagai undang-undang. Hal ini diatur dalam pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata.
Ada 3 asas yang berlaku dalam perjanjian, yaitu :
a.      Asas konsensualisme (kesepakatan), yaitu perjanjian itu telah terjadi (sah dan mengikat) apabila telah terjadi kesepakatan antara para pihak yang mengadakan perjanjian.
b.      Asas kebebasan berkontrak, artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas menentukan bentuk perjanjian, bebas menentukan isi perjanjian dan dengan siapa (subyek hukum) mana ia mengadakan perjanjian, asal tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum dan undang-undang.
c.       Asas Pacta Sunt Servanda, adalah perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak (telah disepakati) berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
2.6.5        Traktat (Perjanjian Antarnegara)
Dalam pasal 11 UUD 1945, menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan membuat perjanjian dengan negara lain. Perjanjian antaranegara yang sudah disahkan berlaku dan mengikat negara peserta, termasuk warga negaranya masing-masing.
2.6.6        Doktrin
Adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya bagi pengadilan (hakim) dalam mengambil keputusannya. Doktrin untuk dapat menjadi salah satu sumber hukum (formal) harus telah menjelma menjadi keputusan hakim.
2.7       Fungsi Hukum Kesehatan
Fungsi dari Hukum Kesehatan adalah sebagai berikut :
a.      Menjaga ketertiban di dalam masyarakat. Meskipun hanya mengatur tata kehidupan di dalam sub sektor yang kecil tetapi keberadaannya dapat memberi sumbangan yang besar bagi ketertiban masyarakat secara keseluruhan.
b.      Menyelesaikan sengketa yang timbul di dalam masyarakat (khususnya di bidang kesehatan). Benturan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat.
c.       Merekayasa masyarakat (social engineering). Jika masyarakat menghalang-halangi dokter untuk melakukan pertolongan terhadap penjahat yang luka-luka karena tembakan, maka tindakan tersebut sebenarnya keliru dan perlu diluruskan.
Contoh lain: mengenai pandangan masyarakat yang menganggap doktrer sebagai dewa yang tidak dapat berbuat salah. Pandangan ini juga salah, mengingat dokter adalah manusia biasa yang dapat melakukan kesalahan di dalam menjalankan profesinya, sehingga ia perlu dihukum jika perbuatannya memang pantas untuk dihukum.
Keberadaan Hukum Kesehatan di sini tidak saja perlu untuk meluruskan sikap dan pandangan masyarakat, tetapi juga sikap dan pandangan kelompok dokter yang sering merasa tidak senang jika berhadapan dengan proses peradilan.
Sedangkan Menurut bredemeier Fungsi Hukum Kesehatan yaitu menertibkan pemecahan konflik -konflik misalnya kelalaian penyelenggaraan pelayanan bersumber dari kelalaian tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.


2.8       Posisi Hukum Kesehatan dalam Hukum
Didalam setiap gerak kehidupan perlu adanya aturan – aturan hukum yang mengikat untuk mencapai terciptanya suatu keharmonisan dalam segala bidang, terutama dalam bidang kesehatan pada khususnya, yang diatur didalam hukum kesehatan.
Adapun maksud dan tujuan diciptakannya hukum kesehatan adalah untuk menjaga ketertiban didalam masyarakat, serta menyelesaikan sengketa didalam masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan. Dimana objek hukum lebih menitik beratkan pada perbuatan lahir. Di lihat dari hal tersebut diatas maka hukum kesehatan tidak hanya bersifat teoritis saja, tetapi lebih cenderung pada pengaturan kelompok profesi kedokteran dan profesi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Adapun definisi hukum kesehatan itu dapat diartikan pula sebagai peraturan – peraturan dan keputusan hukum yang mengatur tentang pengelolaan praktik kesehatan, serta bagian dari hukum kesehatan yang menyangkut tentang pelayanan medis ( Satjipto Raharjo, 1997 : 10 ). Van Der Mijn menjelaskan bahwa hukum kesehatan di batasi pada hukum yang mengatur tentang produk-produk profesi kedokteran yang di sebabkan karena adanya hubungan dengan pihak lain, baik itu dengan pasien ataupun dengan tenaga kesehatan yang lain (Van Der Mijn, 1984 : 2).
Hukum kesehatan mempunyai objek, yaitu. Pada asasnya bila di kaitkan dengan hak – hak dasar yang telah melekat pada diri manusia sejak lahir, hukum kesehatan pada asasnya bertumpu pada 2 ( dua ) hak manusia bersifat asasi, yang merupakan hak dasar sosial yaitu :
1)      Hak untuk menentukan nasib sendiri, diantaranya adalah hak atas perawatan kesehatan.
2)      Hak dasar individual, yang didalamnya berisikan tentang hak atas informasi kesehatan.
Dari hak dasar manusia inilah merupakan awal titik tolak pemikiran John Locke yang mengatakan bahwa “ didalam diri manusia dapat ditemukan asas – asas yang merupakan hak – hak aslinya, dan hak ini tidak dapat diganggu gugat, termasuk di dalamnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal ” seperti yang dikatakan John Locke, seperti yang tertulis dalam buku ( Hermien Hadiati K. 1998 : 53). Hak atas pelayanan kesehatan tersebut merupakan hak setiap orang dalam kaitannya dengan hukum kedokteran. Hak pasien atas perawatan kesehatan itu bertolak dari hubungan asasi antara dokter dan pasien yang saling berkait untuk menyatukan keduanya.
BAB III
PENUTUP

3.1        Kesimpulan
Bahwa untuk menunjang masuknya arus globalisasi ini maka pemerintah mencoba untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, hal ini untuk menjamin masyarakat dengan adanya perkembangan teknologi yang sangat cepat sehingga permasalahan kesehatan dapat teratasi demi kepuasan masyarakat. Kepentingan-kepentingan masyarakat akan dapat menginginkan adanya perubahan dalam bidang pelayanan kesehatan, meskipun dalam beberapa kasus yang terjadi saat ini membuat masyarakat merasa lebih berhati-hati dalam memilih tempat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Dengan hadirnya Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ini akan membawa perubahan dalam bidang pelayanan kesehatan baik perseorangan maupun masyarakat, Serta memberikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat.

3.2        Saran
Demi kesempurnaan makalah ini kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan, agar makalah ini dapat menjadikan suatu pedoman untuk kalangan umum. Kami sebagai penyusun memohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Atas kritik , saran, dan perhatiannya kami ucapkan terimakasih.







DAFTAR PUSTAKA


Wikipedia bahasa Indonesia

2 comments for "Makalah Terminologi Hukum Kesehatan"

  1. Tapi apa gunanya ya terminologi versi lebih serius di dunia kesehatan, apalagi sekarang banyak covid-19. Jadi bener-bener harus baca banyak berita sains

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ga hanya belajar sains, tapi kita diperlukan juga untuk menanamkan investasi pendidikan. Jadi pendidikan penting, apalagi buat yang ingin kuliah ke luar negeri, oleh karena itu ada portal beasiswa bernama kotakbeasiswa.com

      Delete