Makalah Terminologi Hukum Kesehatan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam
era reformasi saat ini, hukum memegang peran penting dalam berbagai segi
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang
optimal bagi setiap orang, yang merupakan bagian integral dari kesejahteraan,
diperlukan dukungan hukum bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan di bidang
kesehatan. Perubahan konsep pemikiran penyelenggaraan pembangunan kesehatan
tidak dapat dielakkan. Pada awalnya pembangunan kesehatan bertumpu pada upaya
pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan, bergeser pada penyelenggaraan
upaya kesehatan yang menyeluruh dengan penekanan pada upaya pencegahan penyakit
dan peningkatan kesehatan. Paradigma ini dikenal dalam kalangan kesehatan
sebagai paradigma sehat.
Sebagai
konsekuensi logis dari diterimanya paradigma sehat maka segala kegiatan apapun
harus berorientasi pada wawasan kesehatan, tetap dilakukannya pemeliharaan dan
peningkatan kualitas individu, keluarga dan masyarakat serta lingkungan dan
secara terus menerus memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang
bermutu, merata, dan terjangkau serta mendorong kemandirian masyarakat untuk
hidup sehat.
Secara
ringkas untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang maka
harus secara terus menerus dilakukan perhatian yang sungguh-sungguh bagi
penyelenggaraan pembangunan nasional yang berwawasan kesehatan, adanya jaminan
atas pemeliharaan kesehatan, ditingkatkannya profesionalisme dan dilakukannya
desentralisasi bidang kesehatan. Kegiatan-kegiatan tersebut sudah barang tentu
memerlukan perangkat hukum kesehatan yang memadai. Perangkat hukum kesehatan
yang memadai dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan perlindungan yang
menyeluruh baik bagi penyelenggara upaya kesehatan maupun masyarakat penerima
pelayanan kesehatan. Pertanyaan yang muncul adalah siapa saja tenaga kesehatan
itu dan keterkaitannya dengan sumpah atau kode etik tenaga kesehatan dokter dan
bidan, Dan apakah yang dimaksud dengan hukum kesehatan, apa yang menjadi
landasan hukum kesehatan, materi muatan peraturan perundang-undangan bidang
kesehatan, dan hukum kesehatan di masa mendatang. Diharapkan jawaban atas
pertanyaan tersebut dapat memberikan sumbangan pemikiran, baik secara
teoritikal maupun praktikal terhadap keberadaan hukum kesehatan. Untuk itu
dilakukan kajian normatif, kajian yang mengacu pada hukum sebagai norma dengan
pembatasan pada masalah kesehatan secara umum melalui tradisi keilmuan hukum.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun
yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1) Adapun
rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut :
2) Apa
itu Terminologi danTerminologi Hukum Kesehatan?
3) Bagaimana
Posisi Hukum Kesehatan dalam Hukum?
4) Apa
itu Sumber Hukum Kesehatan?
5) Apa
itu Subjek Hukum Kesehatan?
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini sebagai berikut :
1) Menambah
wawasan dan pengetahuan tentang Hukum dan Posisi Hukum Kesehatan dalam Hukum.
2) Mengetahui
Sumber Hukum Kesehatan.
3) Mengetahui
Subjek Hukum Kesehatan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Terminologi Secara Umum
Terminologi
adalah suatu upaya untuk menjelaskan pengertian dari suatu istilah, kemudian
memperjelasnya sehingga tidak melenceng dari pengertian yang sebenarnya.
Terminology
juga disebut peristilahan, yaitu bidang ilmu yang mengkaji mengenai pengertian
atau defenisi suatu istilah dan penggunaannya. Secara sederhana, terminology
adalah suatu penjelasan tentang apa maksud yang sebenarnya dari suatu istilah.
Misalnya
istilah ijtihad, secara bahasa atau etimologi istilah ini berarti kesusahan
atau kesulitan dan kemampuan atau kesanggupan. Ini tentu belum memberikan
pemahaman yang jelas kepada kita mengenai maksud istilah tersebut. Untuk
memahaminya kita perlu melihat arti istilah tersebut secara terminology, yaitu
bersungguh-sungguh menggunakan seluruh kemampuan yang dimiliki untuk melakukan
sesuatu yang sulit. Seperti ijtihad yang dilakukan para ulama untuk menentukan
hokum suatu perbuatan atau masalah yang tidak
dijelaskan secara gambling dalam Al_Qur’an dan Hadits.
2.2 Terminologi Hukum Kesehatan
Dunia
ilmu sudah sejak lama merintis adanya disiplin baru yaitu Hukum Kedokteran,
atau Hukum Medik sebagai terjemahan dari Medical Law. Atau juga ada yang
menyebut Hukum Kesehatan atau Health Law atau Gezondheidsrech. Batasan ruang
lingkup pengertian ini sangat penting artinya, karena akan relevan dengan
perkembangannya di dunia internasional. Perkembangan bidang hukum baru ini di
negara-negara yang menganut sistem kodifikasi seperti halnya Negeri Belanda,
Perancis dan Jerman, agak berbeda bila dibandingkan dengan Negara-Negara yang
menganut sistim kebiasaan (“common law”), seperti Amerika Serikat, Australia
dan Inggris. Sehingga perlu ditetapkan batasan ruang lingkup pengertiannya,
sehingga pembahasannya juga akan jelas.
Mengenai
penyebutannya misalnya, Negara-Negara Eropa ( Belanda, Prancis, Jerman dan
sebagainya) mempergunakan Pengantar Hukum Kesehatan dan masuk dalam
kurikulum fakultas hukum. Penggunaannya belum terlalu lama dan penting adanya
pemahaman yang sama tentang ruang lingkup dan pengertian hukum kesehatan,
karena masih ada pendapat yang keliru, menganggap hukum kesehatan identik
dengan hukum kedokteran. Kemudian belum pula ada pemahaman antara lingkup hukum
kesehatan dan ilmu kedokteran kehakiman. Selanjutnya perlu juga dipahami
bahwa dalam hukum kesehatan dikenal pendekatan dua ilmu, yaitu ilmu kesehatan /
kedokteran dan ilmu hukum yang disebut pendekatan medicolegal.
Memakai
istilahkan Medical Law, atau Medical Recht, sementara di Amerika, Inggris dan
Australia lebih menyukai istilah Health Law atau hukum kesehatan.
Hukum
adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk
mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan.
Hukum
memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.
Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang
tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Kesehatan adalah
keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan
setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan
kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk
kehamilan dan persalinan. Pendidikan kesehatan adalah proses membantu sesorang,
dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif, untuk
membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang memengaruhi
kesehatan pribadinya dan orang lain.
2.2.1 Definisi Hukum Kesehatan Menurut
pakar ahli hokum
Van Der Mijn,
pengertian dari hukum kesehatan diartikan sebagai hukum yang berhubungan secara
langsung dengan pemeliharaan kesehatan yang meliputi penerapan perangkat hukum
perdata, pidana dan tata usaha negara atau definisi hukum kesehatan adalah
sebagai keseluruhan aktifitas juridis dan peraturan hukum dalam bidang
kesehatan dan juga studi ilmiahnya.
Leenen Hukum kesehatan sebagai keseluruhan aktivitas
yuridis dan peraturan hukum di bidang kesehatan serta studi ilmiahnya.
Pasal 1 butir (1) Undang-undang Nomor 23
tahun 1992 tentgang kesehatan menyatakan yang disebut sehat adalah keadaan
sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup
produktif secara sosial dan ekonomis.
Hukum kesehatan
menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan
Indonesia (PERHUKI), adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan
langsung dengan pemeliharaan / pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hal ini
menyangkut hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan
masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara
pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasi, sarana, pedoman standar
pelayanan medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum
lainnya. Hukum kedokteran merupakan bagian dari hukum kesehatan, yaitu yang
menyangkut asuhan / pelayanan kedokteran (medical care / sevice)
2.2.2
Subjek
dan Objek:
Subjek Hukum Kesehatan adalah Pasien dan
tenaga kesehatan termasuk institusi kesehatan sedangkan objek Hukum Kesehatan
adalah perawatan kesehatan (Zorg voor de gezondheid).
2.3
Tujuan
Hukum Kesehatan
Salah
satu tujuan nasional adalah memajukan kesejahteraan bangssa,
yang berarti memenuhi kebutuhan dasar manusia, yaitu
pangan, sandang, pangan,pendidikan,
kesehatan, lapangan kerja dan ketenteraman hidup. Tujuan pembangunan
kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk,
jadi tanggung jawab untuk terwujudnya derajat kesehatan
yangoptimal berada di tangan seluruh masyarakat
Indonesia, pemerintah dan swastabersama-sama
Tujuan
hukum Kesehatan pada intinya adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,
menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban didalam
masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terpenuhi dan terlindungi
(Mertokusumo, 1986). Dengan demikian jelas terlihat bahwa tujuan hukum
kesehatanpun tidak akan banyak menyimpang dari tujuan umum hukum.
Hal ini dilihat dari bidang kesehatan sendiri yang mencakup
aspeksosial dan kemasyarakatan dimana banyak kepentingan harus dapat
diakomodir dengan baik.
2.4
Azas
Hukum Kesehatan
1. Asas
perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa berarti bahwa
penyelenggaraan kesehatan harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membeda-bedakan golongan, agama, dan
bangsa;
2. Asas
manfaat berarti memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan
perikehidupan yang sehat bagi setiap warga negara;
3. Asas
usaha bersama dan kekeluargaan berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan
dilaksanakan melalui kegiatan yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat
dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan;
4. Asas
adil dan merata berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dapat memberikan
pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya
yang terjangkau oleh masyarakat;
5. Asas
perikehidupan dalam keseimbangan berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus
dilaksanakan seimbang antara kepentingan individu dan masyarakat, antara fisik
dan mental, antara materiel dan spiritual;
6. Asas
kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan sendiri berarti bahwa penyelenggaraan
kesehatan harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan
sendiri dengan memanfaatkan potensi nasional seluas-luasnya.
2.5
Ruang
Lingkup Hukum Kesehatan
Adapun
yang menjadi ruang lingkup dari Hukum KEsehatan adalah diantaranya :
1) Hukum
Medis (Medical Law);
2) Hukum
Keperawatan (Nurse Law);
3) Hukum
Rumah Sakit (Hospital Law);
4) Hukum
Pencemaran Lingkungan (Environmental Law);
5) Hukum
Limbah (dari industri, rumah tangga, dsb);
6) Hukum
peralatan yang memakai X-ray (Cobalt, nuclear);
7) Hukum
Keselamatan Kerja;
8) Dan
Peraturan-peraturan lainnya yang ada kaitan langsung yang dapat mempengaruhi
kesehatan manusia.
Menurut Leenen, masalah kesehatan
dikelompokkan dalam 15 kelompok: (Pasal 11 UUK)
1) kesehatan
keluarga
2) perbaikan gizi
3) pengemanan
makanan dan minuman
4) kesehatan
lingkungan
5) kesehatan
kerja
6) kesehatan
jiwa
7) pemberantasan
penyakit
8) penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan
9) penyuluhan
kesehatan
10) pengamanan
sediaan farmasi dan alat kesehatan
11) pengamanan
zat adiktif
12) kesehatan
sekolah
13) kesehatan
olah raga
14) pengobatan
tradisional
15) kesehatan
matra
Latar Belakang disusunnya peraturan
perundang-undnagan di bidang pelayanan kesehatan, adalah: karena adanya
kebutuhan
1) pengaturan
pemberian jasa keahlian
2) tingkat
kualitas keahlian tenaga kesehatan
3) keterarahan
4) pengendalian
biaya
5) kebebasan
warga masyarakat untuk menentukan kepentingannya serta identifikasi kewajiban
pemerintah
6) perlindungan
hukum pasien
7) perlindungan
hukum tenaga kesehatan
8) perlindungan
hukum pihak ketiga
9) perlindungan
hukum bagi kepentingan umum
2.6
Sumber Hukum Kesehatan
Hukum Kesehatan tidak hanya bersumber
pada hukum tertulis saja tetapi juga yurisprudensi, traktat, Konvensi, doktrin,
konsensus dan pendapat para ahli hukum maupun kedokteran. Hukum tertulis,
traktat, Konvensi atau yurisprudensi, mempunyai kekuatan mengikat (the binding
authority), tetapi doktrin, konsensus atau pendapat para ahli tidak mempunyai
kekuatan mengikat, tetapi dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam
melaksanakan kewenangannya, yaitu menemukan hukum baru.
Zevenbergen mengartikan sumber hukum
adalah sumber terjadinya hukum; sumber yang menimbulkan hukum. Sedangkan Achmad Ali, sumber hukum adalah tempat di mana kita
dapat menemukan hukum.
Sumber hukum dapat dibedakan ke
dalam :
a.
Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor yang turut
menentukan isi hukum. Misalnya, hubungan sosial/kemasyarakatan, kondisi atau
struktur ekonomi, hubungan kekuatan politik, pandangan keagamaan, kesusilaan
dsb.
b.
Sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum; melihat sumber hukum dari segi bentuknya.
Yang termasuk sumber hukum formal, adalah :
1) Undang-undang (UU);
2) Kebiasaan;
3) Yurisprudensi;
4) Traktat (Perjanjian antar
negara);
5) Perjanjian;
6) Doktrin.
2.6.1
Undang-undang.
Undang-undang ialah peraturan negara yang dibentuk oleh alat
perlengkapan negara yang berwenang, dan mengikat masyarakat. UU di sini identik
dengan hukum tertulis (Ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak
tertulis. (Ius non scripta). Istilah tertulis tidak bisa diaertikan secara
harafiah, tetapi dirumuskan secara tertulis oleh pembentuk hukum khusus
(speciali rechtsvormende organen).
UU dapat dibedakan dalam arti :
UU dapat dibedakan dalam arti :
a. UU dalam arti formal, yaitu
keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya, sehingga
disebut UU. Jadi merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan UU karena
cara pembentukannya. Di Indonesia UU dalam arti formal dibentuk oleh Presiden
dengan persetujuan DPR (pasal 5 ayat 1 UUD’45).
b. UU dalam arti materiil, yaitu
keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai UU dan
mengikat semua orang secara umum.
2.6.2
Kebiasaan (custom).
Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang
dilakukan berulang-ulang. Kebiasaan ini kemudian mempunyai kekuatan normatif,
kekuatan mengikat. Kebiasaan biasa disebut dengan istilah adat, yang berasal
dari bahasa Arab yang maksudnya kebiasaan. Adat istiadat merupakan kaidah
sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisi yang mengatur tata
kehidupan masyarakat tertentu. Dari adat kebiasaan itu dapat menimbulkan adanya
hukum adat.
2.6.3
Yurisprudensi.
Adalah keputusan hakim/ pengadilan terhadap persoalan tertentu,
yang menjadi dasar bagi hakim-hakim yang lain dalam memutuskan perkara,
sehingga keputusan hakim itu menjadi keputusan hakim yang tetap.
2.6.4
Perjanjian.
Perjanjian merupakan salah satu sumber hukum karena perjanjian
yang telah dibuat oleh kedua belah pihak (para pihak) mengikat para pihak itu
sebagai undang-undang. Hal ini diatur dalam pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata.
Ada 3 asas yang berlaku dalam perjanjian, yaitu :
Ada 3 asas yang berlaku dalam perjanjian, yaitu :
a.
Asas konsensualisme (kesepakatan), yaitu perjanjian itu telah
terjadi (sah dan mengikat) apabila telah terjadi kesepakatan antara para pihak
yang mengadakan perjanjian.
b.
Asas kebebasan berkontrak, artinya seseorang bebas untuk
mengadakan perjanjian, bebas menentukan bentuk perjanjian, bebas menentukan isi
perjanjian dan dengan siapa (subyek hukum) mana ia mengadakan perjanjian, asal
tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum dan undang-undang.
c.
Asas Pacta Sunt Servanda, adalah perjanjian yang telah dibuat oleh
para pihak (telah disepakati) berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak
yang membuatnya.
2.6.5
Traktat (Perjanjian
Antarnegara)
Dalam pasal 11 UUD 1945, menyatakan bahwa Presiden dengan
persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan membuat perjanjian
dengan negara lain. Perjanjian antaranegara yang sudah disahkan berlaku dan
mengikat negara peserta, termasuk warga negaranya masing-masing.
2.6.6
Doktrin
Adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang besar
pengaruhnya bagi pengadilan (hakim) dalam mengambil keputusannya. Doktrin untuk
dapat menjadi salah satu sumber hukum (formal) harus telah menjelma menjadi
keputusan hakim.
2.7
Fungsi Hukum Kesehatan
Fungsi
dari Hukum Kesehatan adalah sebagai berikut :
a. Menjaga ketertiban di dalam
masyarakat. Meskipun hanya mengatur tata kehidupan di dalam sub sektor yang
kecil tetapi keberadaannya dapat memberi sumbangan yang besar bagi ketertiban
masyarakat secara keseluruhan.
b. Menyelesaikan sengketa yang
timbul di dalam masyarakat (khususnya di bidang kesehatan). Benturan antara
kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat.
c. Merekayasa masyarakat (social
engineering). Jika masyarakat menghalang-halangi dokter untuk melakukan
pertolongan terhadap penjahat yang luka-luka karena tembakan, maka tindakan
tersebut sebenarnya keliru dan perlu diluruskan.
Contoh lain: mengenai pandangan masyarakat yang menganggap doktrer sebagai dewa yang tidak dapat berbuat salah. Pandangan ini juga salah, mengingat dokter adalah manusia biasa yang dapat melakukan kesalahan di dalam menjalankan profesinya, sehingga ia perlu dihukum jika perbuatannya memang pantas untuk dihukum.
Contoh lain: mengenai pandangan masyarakat yang menganggap doktrer sebagai dewa yang tidak dapat berbuat salah. Pandangan ini juga salah, mengingat dokter adalah manusia biasa yang dapat melakukan kesalahan di dalam menjalankan profesinya, sehingga ia perlu dihukum jika perbuatannya memang pantas untuk dihukum.
Keberadaan Hukum Kesehatan di sini
tidak saja perlu untuk meluruskan sikap dan pandangan masyarakat, tetapi juga
sikap dan pandangan kelompok dokter yang sering merasa tidak senang jika
berhadapan dengan proses peradilan.
Sedangkan Menurut bredemeier
Fungsi Hukum Kesehatan yaitu menertibkan pemecahan konflik -konflik misalnya
kelalaian penyelenggaraan pelayanan bersumber dari kelalaian tenaga kesehatan
dalam menjalankan tugasnya.
2.8
Posisi Hukum
Kesehatan dalam Hukum
Didalam setiap gerak kehidupan perlu adanya aturan –
aturan hukum yang mengikat untuk mencapai terciptanya suatu keharmonisan dalam
segala bidang, terutama dalam bidang kesehatan pada khususnya, yang diatur
didalam hukum kesehatan.
Adapun
maksud dan tujuan diciptakannya hukum kesehatan adalah untuk menjaga ketertiban
didalam masyarakat, serta menyelesaikan sengketa didalam masyarakat yang
berhubungan dengan kesehatan. Dimana objek hukum lebih menitik beratkan pada
perbuatan lahir. Di lihat dari hal tersebut diatas maka hukum kesehatan tidak
hanya bersifat teoritis saja, tetapi lebih cenderung pada pengaturan kelompok
profesi kedokteran dan profesi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Adapun definisi hukum kesehatan itu dapat diartikan pula sebagai peraturan –
peraturan dan keputusan hukum yang mengatur tentang pengelolaan praktik
kesehatan, serta bagian dari hukum kesehatan yang menyangkut tentang pelayanan
medis ( Satjipto Raharjo, 1997 : 10 ). Van Der Mijn menjelaskan bahwa hukum
kesehatan di batasi pada hukum yang mengatur tentang produk-produk profesi
kedokteran yang di sebabkan karena adanya hubungan dengan pihak lain, baik itu
dengan pasien ataupun dengan tenaga kesehatan yang lain (Van Der Mijn, 1984 :
2).
Hukum kesehatan mempunyai objek, yaitu. Pada asasnya
bila di kaitkan dengan hak – hak dasar yang telah melekat pada diri manusia
sejak lahir, hukum kesehatan pada asasnya bertumpu pada 2 ( dua ) hak manusia
bersifat asasi, yang merupakan hak dasar sosial yaitu :
1) Hak untuk
menentukan nasib sendiri, diantaranya adalah hak atas perawatan kesehatan.
2) Hak dasar individual,
yang didalamnya berisikan tentang hak atas informasi kesehatan.
Dari hak dasar manusia inilah merupakan awal titik
tolak pemikiran John Locke yang mengatakan bahwa “ didalam diri manusia dapat
ditemukan asas – asas yang merupakan hak – hak aslinya, dan hak ini tidak dapat
diganggu gugat, termasuk di dalamnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang
maksimal ” seperti yang dikatakan John Locke, seperti yang tertulis dalam buku
( Hermien Hadiati K. 1998 : 53). Hak atas pelayanan kesehatan tersebut
merupakan hak setiap orang dalam kaitannya dengan hukum kedokteran. Hak pasien
atas perawatan kesehatan itu bertolak dari hubungan asasi antara dokter dan
pasien yang saling berkait untuk menyatukan keduanya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Bahwa untuk menunjang
masuknya arus globalisasi ini maka pemerintah mencoba untuk lebih meningkatkan
kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, hal ini untuk menjamin masyarakat
dengan adanya perkembangan teknologi yang sangat cepat sehingga permasalahan
kesehatan dapat teratasi demi kepuasan masyarakat. Kepentingan-kepentingan
masyarakat akan dapat menginginkan adanya perubahan dalam bidang pelayanan
kesehatan, meskipun dalam beberapa kasus yang terjadi saat ini membuat
masyarakat merasa lebih berhati-hati dalam memilih tempat untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan. Dengan hadirnya Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan ini akan membawa perubahan dalam bidang pelayanan kesehatan baik
perseorangan maupun masyarakat, Serta memberikan perlindungan yang maksimal bagi
masyarakat.
3.2
Saran
Demi
kesempurnaan makalah ini kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami
harapkan, agar makalah ini dapat menjadikan suatu pedoman untuk kalangan umum.
Kami sebagai penyusun memohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan dalam
penyusunan makalah ini. Atas kritik , saran, dan perhatiannya kami ucapkan
terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia bahasa Indonesia
Tapi apa gunanya ya terminologi versi lebih serius di dunia kesehatan, apalagi sekarang banyak covid-19. Jadi bener-bener harus baca banyak berita sains
ReplyDeleteGa hanya belajar sains, tapi kita diperlukan juga untuk menanamkan investasi pendidikan. Jadi pendidikan penting, apalagi buat yang ingin kuliah ke luar negeri, oleh karena itu ada portal beasiswa bernama kotakbeasiswa.com
Delete