Makalah Mengenai Etika Keperawatan
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah.
Praktek
keperawatan sebagai suatu pelayanan professional diberikan berdasarkan ilmu
pengetahuan, menggunakan metodologi keperawatan dan dilandasi kode etik
keperawatan. Kode etik keperawatan mengatur hubungan antara perawat dan pasien,
perawat terhadap petugas, perawat terhadap sesame anggota
tim kesehatan, perawat terhadap profesi dan perawat terhadap pemerintah, bangsa
dan tanah air.
Pada
hakikatnya keperawatan sebagai profesi senantiasa mengabdi kepada kemanusiaan,
mendahulukan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi, bentuk pelayanannya
bersifat humanistic, menggunakan pendekatan secara holistic,
dilaksankan berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan serta menggunakan kode
etik sebagai tuntutan utama dalam melaksanakan pelayanan atau asuhan
keperawatan. Dengan memahami konsep etik, setiap perawat akan memperoleh arahan
dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan tanggung jawab moralnya
dan tidak akan membuat keputusan secara sembarangan.
Perawat
profesional harus menghadapi tanggung jawab etik dan konflik yang mungkin
mereka alami sebagai akibat dari hubungan mereka dalam praktik profesional.
Kemajuan dalam bidang kedokteran, hak klien, perubahan sosial dan hukum telah
berperan dalam peningkatan perhatian terhadap etik.
Standard
perilaku perawat ditetapkan dalam kode etik yang disusun oleh asosiasi
keperawatan internasional, nasional, dan negera bagian atau provinsi. Perawat
harus mampu menerapkan prinsip etik dalam pengambilan keputusan dan mencakup
nilai dan keyakinan dari klien, profesi, perawat, dan semua pihak yang
terlibat. Perawat memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak klien dengan
bertindak sebagai advokat klien.
Keperawatan
sebagai suatu profesi harus memiliki suatu landasan dan lindungan yang jelas.
Para perawat harus tahu berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan praktik
keperawatan karena mereka mempunyai akuntabilitas terhadap keputusan dan
tindakan profesional yang mereka lakukan.
Secara
umum terdapat dua alasan terhadap pentingnya para perawat tahu tentang hukum
yang mengatur praktiknya. Alasan pertama untuk memberikan kepastian bahwa
keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip
hukum. Kedua, untuk melindungi perawat dari liabilitas.
Untuk
itu dalam makalah ini akan di bahas tentang kode etik keperawatan dan berbagai
hal yang terkait dengan kode etik tersebut.
B.
Rumusan Masalah
1.
apakah pengertian dari etika profesi
keperawatan
2.
Apakah kode etik keperawatan itu
3.
Apa tujuan dan fungsi kode etik keperawatan
4.
Apa yang dimaksud kode etik keperawatan
menurut PPNI dan ICN
C.
Tujuan
1.
Dapat memahami pengertian etika profesi
keperawatan.
2.
Kode Etik Keperawatan
3.
Tujuan dan fungsi kode tika
keperawatan.
4.
Kode etik keperawatan
menurut PPNI & ICN
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Landasan
Teori
Etika
merupakan kata yang berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang menurut
Araskar dan David (1978) berarti kebiasaan atau model prilaku, atau standar
yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk sesuatu tindakan, dapat diartikan
segala sesuatu yang berhubungan dengan pertimbangan pembuatan keputusan, benar
atau tidaknya suatu perbuatan. Dalam Oxford Advanced Learner’s
Dictionary of Curret English, AS Hornby mengartikan etika sebagai sistem
dari prinsip-prinsip moral atau aturan-aturan prilaku. Menurut definisi AARN
(1996), etika berfokus pada yang seharusnya baik salah atau benar, atau hal
baik atau buruk. Sedangkan menurut Rowson, (1992).etik adalah Segala sesuatu
yang berhubungan/alasan tentang isu moral.
Moral
adalah suatu kegiatan/prilaku yang mengarahkan manusia untuk memilih tindakan
baik dan buruk, dapat dikatakan etik merupakan kesadaran yang sistematis
terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan (Degraf,
1988). Etika merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan dengan
keputusan moral menyangkut manusia (Spike lee, 1994). Menurut
Webster’s “The discipline dealing with what is good and bad and with
moral duty and obligation, ethics offers conceptual tools to evaluate and guide
moral decision making”.
Beberapa
definisi diatas dapat disimpulkan bahwa etika merupakan pengetahuan moral dan
susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem nilai, kesepakatan, serta
himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk suatu kelompok/masyarakat dan
bukan merupakan hukum atau undang-undang. Dan hal ini menegaskan bahwa moral
merupakan bagian dari etik, dan etika merupakan ilmu tentang moral sedangkan
moral satu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai dasar prilakunnya. Maka
etika keperawatan (nursing ethics) merupakan bentuk ekspresi
bagaimana perawat seharusnya mengatur diri sendiri, dan etika keperawatan
diatur dalam kode etik keperawatan.
B. Pengertian
Etika Profesi Keperawatan
Etik
atau ethics berasal dari kata yunani, yaitu etos yang artinya adat, kebiasaaan,
perilaku, atau karakter. Sedangkan menurut kamus webster, etik adalah suatu
ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral. Dari
pengertian di atas, etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan
bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut
aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar,
yaitu :
1.
Baik dan buruk
2.
Kewajiban dan tanggung
jawab (Ismani,2001).
Etik
mempunyai arti dalam penggunaan umum. Pertama, etik mengacu pada metode penyelidikan
yang membantu orang memahami moralitas perilaku manuia; yaitu, etik adalah
studi moralitas. Ketika digunakan dalam acara ini, etik adalah suatu aktifitas;
etik adalah cara memandang atau menyelidiki isu tertentu mengenai perilaku
manusia. Kedua, etik mengacu pada praktek, keyakinan, dan standar perilaku
kelompok tertentu (misalnya : etik dokter, etik perawat).
Etika
berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan
hak manusia (yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi.
Moral,
istilah ini berasal dari bahasa latin yang berarti adat dan kebiasaan.
Pengertian moral adalah perilaku yang diharapkan oleh masyarakat yang merupakan
“standar perilaku” dan nilai-nilai” yang harus diperhatikan bila seseorang
menjadi anggota masyarakat di mana ia tinggal.
Etiket
atau adat merupakan sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang, serta menjadi
suatu kebiasaan didalam masyarakat, baik berupa kata-kata atau suatu bentuk
perbuatan yang nyata.
C. Kode
Etik Keperawatan
Kode
etik profesi merupakan pernyataan yang komprehensif dari bentuk tugas dan
pelayanan dari profesi yang memberi tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan
praktek di bidang profesinya, baik yang berhubungan dengan pasien, keluarga,
masyarakat dan teman sejawat, profesi dan diri sendiri. Sedangkan kode etik
keperawatan merupakan daftar perilaku atau bentuk pedoman (panduan etik)
prilaku profesi keperawatan secara professional (Aiken, 2003). Dengan
tujuan utama adanya kode etik keperawatan adalah memberikan perlindungan bagi
pelaku dan penerima praktek keperawtan.
Kode
etik profesi disusun dan disahkan oleh organisasi profesinya sendiri yang akan
membina anggota profesinya baik secara nasional maupun internasional. (Rejeki,
2005). Konsep etik yang merupakan panduan profesi merupakan tanggung jawab
dari anggota untuk melaksanakannya. Profesi keperawatan sebagai salah satu
profesi yang professional dan mempunyai nilai-nilai atau prinsip moral dalam
melakukan prakteknya maka kode etik sangatlah diperlukan. Perawat sebagai
anggota profesi keperawatan hendaknya menjalankan kode etik keperawatan yang
telah di buat dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh dan selalu
dilandasi oleh nilai-nilai moral profesionalnya. (Misparsih,2005).
Etika
keperawatan memberikan keputusan tentang tindakan yang diharapkan benar-benar
tepat atau bermoral. Etika keperawatan sebagai pedoman menumbuhkan tanggung
jawab atau kewajiban bagi anggota tentang hak-hak yang diharapkan oleh orang
lain. Anggota profesi mempunyai pengetahuan atau keterampilan khusus yang
dipergunakan untuk membuat keputusan yang mempengaruhi orang lain. (Samporno,
2005). Etika profesi keperawatan merupakan practice
discipline dan sebagai implementasinya diwujudkan dalam asuhan praktik
keperawatan. Perawat harus membiasakan diri untuk sepenuhnya menerapkan kode
etik yamg ada sebagai gambaran tanggungjawabnya dalam praktik keperawatan.
D. Tujuan dan Fungsi Kode Etik
Keperawatan
Secara
umum menurut Koizer (1992). Dikatakan bahwa tujuan kode etik profesi keperawatan
adalah meningkatkan praktek keperawatan dengan moral dan kualitas dan
menggambarkan tanggung jawab, akontabilitas serta mempersiapkan petunjuk bagi
anggotanya.
Etika
profesi keperawatan merupakan alat untuk mengukur prilaku moral dalam
keperawatan. Dalam menyusun alat pengukur ini keputusan diambil berdasarkan
kode etik sebagai standar yang mengukur dan mengevaluasi perilaku moral
perawat. (Suhaemi. 2002). Adanya penggunaan kode etik keperawatan,
organisasi profesi keperawatan dapat meletakkan kerangka berfikir perawat untuk
mengambil keputusan dan bertanggung jawab kepada masyarakat anggota tim
kesehatan lain dan kepada profesi.
Prinsip-prinsip
umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya.
Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga
ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan
pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)
profesi adalah:
1. Standar-standar
etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan
masyarakat pada umumnya
2. Standar-standar
etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka
perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3. Standar-standar
etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi
dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota
tertentu
4. Standar-standar
etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas,
dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan
menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5. Standar-standar
etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari
tenaga ahli profesi
6. Perlu
diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau
undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan
menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Sesuai tujuan tersebut
diatas, perawat diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan etika profesi
secara terusmenerus agar dapat menampung keinginan dan masalah baru dan mampu
menurunkan etika profesi keperawatan kepada perawat-perawat muda. Disamping
maksud tersebut, penting dalam meletakkan landasan filsafat keperawatan agar
setiap perawat dapat memahami dan menyenangi profesinya.
E. Kode
Etik Keperawatan Menurut PPNI, ANA dan ICN
1. Kode
Etik Keperawatan Menurut PPNI
Kode
etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman
perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan. Aturan yang
berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat
adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu
berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat
dihindarkan. Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan
Pinpinan Pusat Persatuan Perawat Nasioanl Indonesia (DPP PPNI) melalui munas
PPNI di Jakarta pada tangal 29 November 1989. Kode etik keperawatan Indonesia
tersebut terdiri dari 4 bab dan 16 pasal yaitu:
a. Bab
1: terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat
terhadap individu,keluarga, dan masyarakat.
b. Bab
2: terdiri dari lima pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap
tugasnya.
c. Bab
3: terdiri dari dua pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap
sesama perawat dan profesi kesehatan lain.
d. Bab
4: terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat
terhadap profesi keperawatan.
e. Bab
5: terdiri dari dua pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap
pemerintah,bangsa,dan tanah air.
a. Tanggung
Jawab Perawat terhadap Klien
Dalam
memberikan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga, atau komunitas,
perawat sangat memerlukan etika keperawatan yang merupakan filsafat yang
mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasar terhadap pelaksanaan praktik
keperawatan, dimana inti dari filsafat tersebut adalah hak danmartabat manusia.
Karena itu, fokus dari etika keperawatan ditujukan terhadap sifat manusia yang
unik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, di perlukan
peraturan tentang hubungan dengan perawat dengan masyarakat, yaitu sebagai
berikut:
1) Perawat,
dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab
yang bersumber dari adanya kebutuhan terhadap keperawatan individu,keluarga,dan
masyarakat.
2) Perawat,
dalam melaksanakan pengabdian di bidang keperawatan, memelihara suasana
lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya,adat istiadat, dan kelangsungan
hidup beragama dari individu,keluarga, dan masyarakat.
3) Perawat,
dalam melaksanakan kewajibannya terhadap individu,keluarga, dan masyarakat,
senantiasa dilandasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur
keperawatan.
4) Perawat
menjalin hubungan kerja sama dengan individu,keluarga, dan masyarakat,
khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan, serta upaya
kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban bagi
kepentingan masyarakat.
b. Tangung
Jawab Perawat terhadap Tugas
1) Perawat
senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran
profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai
dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
2) Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang
dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3) Perawat
tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan
yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
4) Perawat
dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh
kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna
kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut, dan kedudukan
sosial.
5) Perawat
senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan
tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima
atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
c. Tanggung
Jawab Perawat terhadap Sejawat
Tanggung
jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya adalah
sebagai berikut :
1) Perawat
senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga
kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja
maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
2) Perawat
senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada
sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain
dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
d. Tanggung
Jawab Perawat terhadap Profesi Keperawatan
1) Perawat
senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya secara
sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan,
keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
2) Perawat
senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan
perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
3) Perawat
senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan
keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
4) Perawat
secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan
sebagai sarana pengabdiannya.
e. Tanggung Jawab Perawat
Terhadap Instansi Rumah Sakit
a)
Mematuhi semua peraturan RS
dengan hubungan hukum antara dengan pihak RS.
b)
Mengadakan perjanjian
tertulis dengan pihak rumah sakit
c)
Memenuhi hal-hal yang telah
disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.
d)
Memberikan pelayanan atau
asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas
kewenangannya atau otonomi profesi.
e)
Menghormati hak-hak klien
atau pasien.
f)
Merujuk klien atau pasien
kepada perawat lain atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau
kemampuan yang lebih baik.
g)
Memberikan kesempatan
kepada klien/pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarganya dan
dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau keyakinannya sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan pelayanan kesehatan.
h)
Bekerjasama dengan tenaga
medis/tenaga kesehatan lain yang terkait dalam memberikan pelayanan
kesehatan/asuhan kebidanan kepada klien/pasien.
i)
Memberikan informasi yang
adekuat tentang tindakan keperawatan atau kebidanan kepada klien/pasien dan
atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya.
j)
Membuat dokumen asuhan
keperawatan secara akurat dan berkesinambungan.
k)
Meningkatkan mutu pelayanan
keperawatan sesuai standar profesi keperawatan dan
kepuasan klien/pasien.
l)
Mengikuti IPTEK keperawatan
secara terus menerus.
m)
Melakukan pertolongan
darurat sebagai tugas perikemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya.
n)
Merahasiakan segala sesuatu
yang diketahuinya tentang klien/pasien bahkan juga setelah klien/pasien
tersebut meninggal, kecuali jika diminta keterangannya oleh yang berwenang.
f. Tanggung
Jawab Perawat terhadap Negara
1) Perawat
senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang
diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
2) Perawat
senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah
dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
g. Tujuan
Kode Etik Keperawatan
Pada
dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat dalam
menjalankan setiap tugas dan fungsinya dapat menghargai dan menghormati marabat
manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut :
1) Merupakan
dasar dalam mengatur hubungan antar-perawat, klien/pasien, teman sebaya,
masyarakat dan unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan sendiri maupun
hubungannya dengan profesi lain di luar profesi keperawatan.
2) Merupakan
standar untuk mengatasi masalah yang dilakukan oleh praktisi keperawatan yang
tidak mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya.
3) Untuk
mempertahankan bila praktisi yang dalam menjalankan tugasnya diperlakukan
secara tidak adil oleh institusi maupun masyarkat.
4) Merupakan
dalam menyusun kurikulum pendidikan keperawatan agar dapat menghasilkan lulusan
yang berorientasi pada sikap profesional keperawatan.
5) Memberikan
pemahaman kepada masyarakat pemakai/pengguna tenaga keperawatan akan pentingnya
skap professional dalam melaksanakan tugas praktik keperawatan.
h. Fungsi
Kode Etik Keperawatan
Kode
etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status
profesional dengan cara sebagai berikut:
1) Kode
etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami
dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh
masyarakat.
2) Kode
etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan
keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal.
3) Kode
etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu
hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga
profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan
sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari
asuhan kesehatan.
4) Kode
etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.
2. Kode
Etik Keperawatan Menurut ICN.
ICN
adalah suatu federasi perhimpunan perawat di seluruh dunia yang didirikan pada
tanggal 1 Juli 1899 oleh Mrs.Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi
pada tahun 1973. Adapun kode etiknya adalah sebagai berikut :
a. Tanggung
jawab utama perawat
Tanggung
jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit,
memelihara kesehatan dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung
jawab utama tersebut, perawat harus meyakini bahwa :
1) Kebutuhan
terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah
sama.
sama.
2) Pelaksanaan
praktik keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang
bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
manusia.
3) Dalam
melaksanakan pelayanan kesehatan dan /atau keperawatan kepada individu,
keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan
instansi terkait.
b. Perawat,
individu, dan anggota kelompok masyarakat.
Tanggung
jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan
kebutuhan masyuarakat. Oleh karena itu , dalam menjalankan tugas, perawat perlu
meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang
ada di masyarakat, menghargai aadat kebiasaan serta kepercayaan individu,
keluarga, kelompok dan masyarakat yang menjadi pasien atau kliennya. Perawat
dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan
keterangan bila diperlukaan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.
c. Perawat
dan pelaksanaan praktik keperawatan
Perawat
memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik
keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan
keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara
aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota
profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi
keperawatan.
d. Perawat
dan lingkungan masyarakat
Perawat
dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat
berperan serta secara aktif dalam menentukan masalah kesehatan dan masalah
sosial yang terjadi di masyarakat.
e. Perawat
dan sejawat
Perawat
dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman kerja, baik tenaga keperawatan
maupun tenaga profesi lain di keperawatan. Perawat dapat melindungi dan
menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
f. Perawat
dan profesi keperawatan
Perawat
memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik
keperawatan dan pendidikan keperawatan . Perawat diharapkan ikut aktif dalam
mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara
profesional. Perawat sebagai anggota profesi berpartisipasi dalam memelihara
kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik
keperawatan.
BAB III
ROLEPLAY
Pada
suatu hari di rumah sakit SEGER WARAS ada seorang pasien yang sedang sakit dan butuh perawatan
segera. Pasien tersebut mengalami keracunan dan diharuskan rawat inap. Setelah
keluarganya melakukan registrasi pasien
tersebut memilih ruang VVIP. Setelah memasuki ruangan ia ditawari perawat yang
bertanggung jawab terhadap dirinya.
Perawat
Fety : Permisi ibu, nama saya Fety saya
ingin memberikan daftar perawat yang
ada
di RS ini, ibu bisa memilih perawat yang
nantinya akan bertanggung
jawab kepada ibuk, selama ibuk dirawat.
Nn.
Firda : Aduuh yang mana ya sus
saya nggak tau, tapi semua perawat sama
kan ya?
Perawat
Fety : Iya buk semua perawat di sini
sama saja.
Nn.
Firda : Ya udah saya pilih suster
aja tidak apa-apa kan?
Perawat
Fety : Iya tidak apa-apa, ibu kalau
begitu yang akan bertanggung jawab kepada ibu, selama ibu di rawat di RS ini
adalah saya, saya mohon kerjasamanya ya buk
Nn.
Firda : Iya suster.
Kemudian
datang pasien baru dengan keluhan yang berbeda lalu dokter memeriksanya
Nn.
Riza : (tok tok tok) Permisi dok.
Dokter
Meme : Silahkan masuk, silahakan duduk. Ada keluhan apa bu?
Nn.
Riza : Begini dok saya merasa
demam, badan sakit semua, mata sakit, dan sering buang air kecil
Dokter
Meme : (memeriksa) Begini bu dari hasil pemeriksaan terdapat bintik bintik merah di kulit ibu yang artinya ibu
terkena demam berdarah dan di haruskan rawat inap disini.
Nn.
Riza : Bagaimana prosedurnya dok?
Dokter
Meme : Silahkan keluarga ibu melakukan registrasi.
Kemudian
Nn. Riza di tempatkan di ruang VIP , kemudian perawat Nia menghampirinya dan
menanyakan perawat yang bertanggung jawab padanya.
Perawat
Nia : Selamat siang ibuk,nama saya Nia,
disini saya mau menawarkan ibu untuk
memilih perawat yang akan bertanggung jawab
selama ibu dirawat di RS
ini, ini daftar nama-namanya bu.
Nn.
Riza : Kira-kira perawat yang
sabar yang mana ya sus, soalnya saya takut sama
perawat yang galak?
Perawat
Nia : Oh ibu tenang saja, semua perawat
di RS ini sabar-sabar.
Nn.
Riza : Saya pilih suster Nia saja
Perawat
Nia : Baik ibuk terima kasih karena
telah memilih saya, dan saya mohon kerjasamanya
ya.
Nn.
Riza : Iya suster
Mengetahui
hal itu, perawat Siska yang merasa lebih
senior, karena lebih lama bekerja di RS tersebut merasa tidak senang,
seringkali ia melakukan tugas perawat Nia ataupun perawat
Vety
meskipun bukan tanggung jawabnya. Ketika itu bel kamar VVIP berbunyi
Perawat
Vety : Bel kamar vvip berbunyi, mungkin
perlu sesuatu. ( hendak berdiri)
Perawat
Siska : Biar saya saja, kamu kerjakan
yang lain.
Perawat
Vety : Tapi mbk, itukan tanggung jawab saya.
Perawat
Siska : Udah tidak apa-apa. (sambil
berjalan ke ruang VVIP)
Perawat
Vety : Tapi….
Ketika
di kamar
Perawat
Siska : Selamat siang ibu, ada yang bias
saya bantu?
Ny.
Firda :Aduuuh suster kok lama
sekali, saya mau ke kamar kecil dari tadi
tapi tidak
ada
yang membantu, loh kok bukan suster Fety, suster Fetynya kemana ?”.
Perawat
Siska: Iya buk memang betul, tapi suster Fety nya nggak tahu kemana, jadi saya yang datang.
Ny.
Firda :Kok gitu, nggak
professional! Ya udah sus, saya mau
minta tolong diantar ke kamar mandi.
Perawa
Siska : Iya buk mari saya bantu.
Tidak
hanya sekali atau dua kali, seringkali
perawat Siska melakukan tindakan yang sebenarnya bukan tanggungjawabnya
(di
station nurse)
Perawat
Nia :Eh sebentar Fety aku mau
mengganti cairan infus Nn. Riza, kelihatannya sudah mau habis”.
Perawat
Vety : Iya Ni.
Kemudian
perawat Siska datang
Perawat
Siska : Mau kemana kamu Nia?
Perawat
Nia : Ini mbak mau mengganti cairan
infus Nn. Riza di ruang VIP,sepertinya sudah mau habis.
Perawat
Siska : Udah sini saya saja.
Perawat
Nia : Udah mbk nggk papa saya saja,
lagian itu sudah menjadi tanggung jawab saya untuk nona Riza.
Perawat
Siska : Udah nggk papa, saya saja!!
Ketika
di ruangan nona Riza
Perawat
Siska : Selamat siang nona Riza, permisi
buk saya mau menganti dulu cairan Infusnya.
Nn.
Riza : Oh iya sus, kok bukan
suster Nia, suster Nianya kemana?
Perawat
Siska : Suster Nianya sedang keluar, tidak tau kemana, jadi saya yang datang
kemari.
Nn.
Riza : Makasih ya sus, kok suster Nia gitu, katanya yang bertanggung
jawab sama saya. tapi malah suster Nia tidak ada.
Perawat
Siska : Iya maaf ya buk, saya mewakili
suster Nia untuk meminta maaf.
Nn.Riza : Tidak perlu suster, itu bukan kesalahan
suster. Tahu gini mending saya sama suster Siska saja.
Karena
seringnya perawat Siska melakukan tindakan yang bukan tanggung jawabnya, maka
pasien-pasien perawat Nia dan Fety tidak mau lagi mereka rawat dan hanya ingin
dirawat oleh perawat Siska saja.
Ketika
perawat Fety hendak melakukan pengukuran tanda-tanda vital kepada Nn.firda,
Nn.firda pun marah-marah tidak jelas.
Perawat
Fety : Selamat siang ibu. Permisi ya,
saya ukur tekanan darah ibu dulu.
Ny.
Firda : (dengan muka yang tidak
senang) Suster Fety ini gimana, katanya penanggung jawab saya, tapi malah seringkali
ketika saya membutuhkan sesuatu susternya tidak ada, dan malah suster Siska
yang datang. Tau gini mending saya sama suster Siska saja.
Perawat
Fety : bukan begitu ibu, saya ada kok
tapi…
Nn.
Firda : Alah nggak usah alasan,
kata suster Siska suster Fety pergi tidak tau kemana ketika saya butuhkan. Ya
udah cepet ukur aja saya lelah!
Perawat
Fety : (dengan wajah sedih) Iya permisi
ya bu saya ukur dulu.
Kemudian
perawat Fety kembali ke station nurse dengan wajah sedih, perawat Nia pun
bertanya
Perawat
Nia : kamu kenapa Fet?
Perawat
Fety : Pasien ku tadi complain, katanya
saya seringkali keluar nggak tahu kemana ketika dibutuhkan, sehingga suster
Siska yang datang.Malah katanya dia ingin perawat yang bertanggung jawab
kepadanya adalah mbakSiska.
Perawat
Nia : Sama, pasienku juga mengeluh akan
hal itu, katanya saya nggak bertanggung jawab sama sekali, dia juga ingin mbk
Siska yang jadi penanggung jawabnya
Perawat
Fety : Ini nggk bisa dibiarkan, kita
harus bicara sama mbak Siska, kenapa dia mengatakan yang tidak-tidak tentang
kita kepada pasien
Perawat
Nia : Iya betul, mari kita ke mbak
Siska!
Perawat
Siska yang sedang makan siang, dihampiri oleh kedua rekannya
Perawat
Fety : Mbak permisi, kita mau ngomong
sesuatu.
Perawat
Siska : Mau ngomong apa?
Perawat
Nia : Begini mbak, kan ketika pasien
kami membutuhkan sesuatu, mbak Siska yang malah datang, sehingga pasien kami
merasa tidak percaya lagi dengan kami dan ingin diganti sama mbak Siska.
Perawat
Fety : Iya mbak malah mereka bilang kalau kita sering pergi tidak tahu kemana
ketika dibutuhkan, mereka bilang mbak yang ngomong begitu, apa betul mbak,
padahal kan kita nggk kemana-mana. Mbak aja yang ngotot mau melakukan tindakan.
Perawat
Siska :Tidak kok aku nggk ngomong begitu,
lagian kalau mereka mau ganti perawat itukan hak mereka, bararti
mereka merasa labih nyaman sama saya”
Perawat
Nia :Tapi mbk itukan karena mbak yang
selalu melarang kami memeriksa keadaan pasien kami, jadi mereka
tidak mempercayai kami lagi”
Perawat
Siska : Kalian itu disini masih baru, nggak tahu apa-apa, kalau
pasien
menginginkan saya jadi perawat yang
bertanggung jawab, berarti merekatahu kalau saya lebih kompeten dari
kalian dan itu bukan salah saya”
Perawat
Fety : Tapi mbk, caranya bukan begitu….
Perawat
Siska : Alah udahlah, saya masih ada
urusan (kemudian segera pergi)
Mengetahui
sikap perawat Siska yang seperti itu, mereka berdua tambah jengkel dan tidak
tahan lagi, mereka berdua berencana untuk keluar dari RS tersebut
Perawat
Nia : Aku tidak tahan kalau bagini
terus.
Perawat
Fety : Iya sama, kalau kayak gini terus
aku mau keluar.
Perawat
Nia : Iya, nanti malam aku mau buat
surat pengunduran diri , terus besok langsung aku serahkan ke pak Hadi.
Perawat
Fety : Iya, aku juga.
Keesoknya
hari perawat nia dan perawat Fety di ruang pak Hadi
Perawat
Fety : Selamat pagi pak.
Pak
Hadi : Selamat pagi, ada yang bisa
saya bantu.
Perawat
Nia : Begini pak, kami berdua mau
mengundurkan diri, ini surat pengunduran dirinya.
Pak
Hadi : Loh kenapa,memangnya ada masalah
apa sehingga kalian berdua mau mengundurkan diri?
Perawat
Vety : Kami sudah tidak tahan dengan
sikap mbak Siska pak”
Perawat
Nia : Iya pak.
Pak
Hadi : Memangnya kenapa dengan
perawat Siska.
Perawat
Fety :Mbak Siska membuat kami tidak dipercaya oleh pasien kami, mbak Siska sering
melakukan tindakan yang menjadi tanggung jawab kami, kemudian mengatakan hal yang
tidak-tidak tentang kami sehingga pasien kami ingin mbak Siska
yang bertanggung jawab kepada mereka, bukan lagi kami.
Perawat
Nia : Iya pak itu benar.
Pak
Hadi : Ini sudah tidak bisa
dibiarkan, dia memang sering melakukan hal itu sehinggan membuat pegawai baru merasa
tidak nyaman. Baiklah kalau begitu nanti saya akan panggil Siska untuk menghadap saya, tapi saya mohon kalian jangan
mengundurkan diri. Saya berjani Siska tidak akan melakukan
hal itu lagi, karena jika tidak dia, yang akan saya keluarkan. Ini
surat pengunduran diri kalian bawa kembali.
Perawat
Nia : Baik pak kalau begitu terima
kasih.
Kemudian
perawat Siska di panggil untuk menghadap pak Hadi
Perawat
Siska : Selamat siang pak , ada apa
pak kok saya dipanggil kesini?
Pak
Hadi : Oh iya silakan duduk.
Perawat
Siska : Iya pak.
Pak
Hadi : Begini, saya dapat laporan
jika anda sering melakukan tindakan yang sebenarnya bukan tanggung jawab anda dan
mengatakan hal yang tidak-tidak mengenai perawat yang
sebenarnya bertanggung jawab sehingga klien merasa tidak percaya lagi dengan perawat
penanggungjawabnya, apa itu benar?
Perawat
Siska : Memangnya siapa yang mengatakan hal itu? Tidak pak saya tidak begitu.
Pak
Hadi : Tapi buktinya sudah banyak
perawat yang mengeluh akan anda, kali ini saya tidak akan diam, saya tahu
anda telah lama bekerja disini, tapi dengan sikap anda yang seperti
ini, itu sama saja anda menjatuhkan nama RS ini karena para
perawatnya yang tidak memiliki rasa tanggung jawab.
Perawat
Siska : Tapi pak,
Pak
Hadi : Sudahlah perawat Siska saya
hanya ingin anda merubah sikap anda mulai saat ini, jika masih ada perawat
lain yang mengeluh tentang anda lagi terpaksa dan anda harus
mengundurkan diri dari rumah sakit ini.
Perawat
Siska : Iya pak saya minta maaf dan saya
berjanji tidak akan lagi melakukan hal itu.
Pak
Hadi : Baik kali ini saya maafkan,
tapi anda juga harus meminta maaf kepada rekan anda dan berjanji tidak akan
mengulangi kesalahan yang sama.
Perawat
Siska : Iya pak saya berjanji, kalau
begitu saya mohon pamit.
Pak
Hadi : Iya silahkan.
Setelah
itu pak Hadi mengumpulkan seluruh perawat yang ada di RS tersebut.
Pak
Hadi : Mohon perhatian nya rekan-rekan
sekalian, disin saya mengumpulkan kalian untuk menyelesaikan konflik yang telah di keluhkan. Untuk yang bersangkutan silahkan
perawat Siska,
Perawat
Siska : Teman-teman disini saya mau minta
maaf atas sikap saya selama ini, yang telah membuat teman-teman sekalian
merasa tidak nyaman dan tidak dihargai lagi oleh pasien,
saya berjanji tidak akan berbuat seperti itu lagi, jika saya
masih melakukan hal itu saya bersedia untuk keluar dari RS ini.
Perawat : Iya kami maafkan, asal jangan
diulangi lagi ya mbak.
Pak
Hadi : Saya berharap tidak akan
terjadi masalah seperti ini lagi untuk di kemudian hari.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Keperawatan
sebagai suatu profesi bertanggung jawab dan bertanggunggugat atas pelayanan /
asuhan keperawatan yang diberikan. Oleh sebab itu pemberian pelayanan / asuhan
keperawatan harus berdasarkan pada landasan hukum dan etika keperawatan.
Standar asuhan keperawatan di Indonesia sangat di perlukan untuk melaksanakan
praktek keperawatan, sedangkan etika keperawatan telah diatur oleh organisasi
profesi, hanya saja kode etik yang dibuat masih sulit dilaksanalan dilapangan
karena bentuk kode etik yang ada masih belum dijabarkan secara terinci dan
lengkap dalam bentuk petunjuk teknisnya.
Etik
merupakan kesadaran yang sistematis terhadap perilaku yang dapat di pertanggung
jawabkan, etik bicara tentang hal yang benar dan hal yang salah dan di dalam
etik terdapat nilai-nilai moral yang merupakan dasar dari perilaku manusia
(niat). Prinsip-prinsip moral telah banyak diuraikan dalam teori termasuk
didalamnya bagai mana nilai-nilai moral dalam profesikeperawatan. Penerapan
nilai moral professional sangat penting dan sesuatu yang tidakboleh ditawar
lagi dan harus dilaksanakan dalam praktek keperawatan.
Setiap
manusia mempunyai hak dasar dan hak untuk berkembang, demikian juga sebagai
pasien penerima asuhan keperawatan mempunyaihak yang sama walaupun sedang dalam
kondisi sakit. Demikian juga perawat sebagai pemberi asuhan keperawatan
mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Kedua-duanya mempunyai hak dan
kewajiban sesuai posisinya.
Etika
merupakan pengetahuan moral dan susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem
nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk
suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum atau undang-undang. Dan hal
ini menegaskan bahwa moral merupakan bagian dari etik, dan etika merupakan ilmu
tentang moral sedangkan moral satu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai
dasar prilakunnya.
Kesimpulan roleplay
Sebagai
seorang perawat harus memiliki rasa persaudaraan, rasa tanggung jawab bersama
dengan cara
a)
silih asuh yaitu sesama perawat dapat
saling membimbing , menasehati, menghormati, dan mengingatkan bila sejawat
melakukan kesalahan atau kekeliruan sehingga terbina hubungan yang serasi.
b)
Silih Asih yaitu dalam menjalankan
tugasnya setiap perawat dapat saling menghargai satu sama lain, saling
menghargai antar anggota profesi, saling bertenggang rasa , serta bertoleransi
yang tinggi sehingga tidak terpengaruh oleh hasutan yang dapat menimbulkan
saling curiga dan benci.
c)
Silih Asah yaitu perawat yang merasa
lebih pandai atau tahu dalam hal ilmu pengetahuan dapat mengamalkan ilmu yang
telah diperolehnya kepada rekan sesama perawat tanpa pamrih.
Kesimpulan
hubungan perawat dengan perawat :
Jadi dari roleplay yang kita tampilkan ini
mengenai hak klien memilih perawat yang dikehendakinya tanpa memandang
banyaknya pengalaman karena pasien dan
sebaiknya perawat yang sudah banyak memiliki ilmu dan kemampuan mengajarkan dan
memberi kesempatan kepada yang lebih junior agar sama sama memperoleh dan
memiliki pengalaman serta menjadi perawat yang professional.
B. Saran
1. Pentingnya
membuat standar praktek keperawatan yang jelas dan dapat dipertanggung
jawabkan.
2. Perlunya
peraturan atau perundang-undangan yang mengatur dan sebagai bentuk pelindungan
hukum baik pemberi dan penerima praktek keperawatan
3. Kode
etik di Indonesia yang sudah ada perlu didukung dengan adanya
perangkat-perangkat aturan yang jelas agar dapat dilaksanakan secara baik
dilapangan.
4. Keputusan
etik perlu diambil dengan hati-hati dan saling memuaskan dan tidak merugikan
bagi pasien, maka perlu dibentuk komite etik disetiap Rumah Sakit dan bila
perlu disetiap ruang ada yang mengawasi dan mengontrol pelaksanaan etik dalam
praktek keperawatan.
5. Perlunya
sosialisai yang luas tentang kode etik profesi keperawatan dan bila perlu
diadakan pelatihan yang bersifat review tentang etika keperawatan secara
periodic dan tidak terbatas.
6. Penyelesaian
yang terbaik bila terdapat kasus etik, seperti pada kasus Ny.M, penting adanya
bentuk koordinasi dan kolaborasi yang jelas antara tim pengelola pasien dan
kasus tersebut dapat diselesaikan didalam tim/komite etik yang ada di Rumah
Sakit bersangkutan.
DAFTAR
PUSTAKA
Craven & Hirnle. (2000). Fundamentaks
of nursing. Philadelphia. Lippincrott.
Canadian Nurses Association (1999). Code
of Ethics. For Registered Nurses:Otawa, Canada: CNA.
Huston, C.J, (2000). Leadership
Roles and Management Functions in Nursing; Theory and Aplication;
third edition: Philadelphia: Lippincott.
Husted Gladys L.
(1995). Ethical Decision Making in Nursing, 2nd ed,
St.Louis: Mosby.
Ismani, Nila. Etika
Keperawatan.Jakarta : Widya Medika,2001.
Kozier. (2000). Fundamentals
of Nursing : concept theory and practices. Philadelphia.
Addison Wesley.
Leah curtin & M.
Josephine Flaherty (1992). Nursing Ethics; Theories and Pragmatics: Maryland:
Robert J.Brady CO.
Priharjo, R (1995). Pengantar
etika keperawatan; Yogyakarta: Kanisius.
Persatuan Perawat Nasional
Indonesia. (1999, 2000). Kode Etik Keperawatan, lambing dan Panji PPNI
dan Ikrar Perawat Indonesia, Jakarta: PPNI
Staunton, P and Whyburn, B.
(1997). Nursing and the law. 4th ed.Sydney:
Harcourt.
Suhaemi, mimin. 2004. Etika
Kepeawatan Aplikasi pada Praktik. Jakarta : EGC.
Tonia, Aiken. (1994). Legal,
Ethical & Political Issues in Nursing. 2nd Ed.
Philadelphia. FA Davis.
great writing, thanks for sharing
ReplyDelete