Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Selain sapi,kambing,unta apakah hewan lain bisa diqurbankan?


Secara umum hewan qurban biasanya sapi,kambing dan unta lalu terpikirkah untuk mengqurbankan hewan lain selain ketiga hewan tersebut? Tetapi jangan terburu-bur karena dalam ketentuannya hewan-hewan yang layak di qurbankan adalah hewan-hewan yang di ternakan seperti kambing,sapi, dan unta atau sejenisnya. Sehingga tidak dibenarkan jika kita berqurban dengan ikan paus, kuda, rusa atau ayam. Dan tidak pernah dinukil sama sekali dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabat bahwa mereka berqurban dengan selain tiga jenis hewan tersebut.
Allah Ta’ala berfirman,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).

Dalam Al Majmu’ (8: 364-366), Imam Nawawi berkata, “Syarat sah dalam qurban, hewan qurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan qurban, baik dari yang jantan maupun betina -tanpa ada perselisihan di kalangan ulama-.  Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami. … Begitu pula turunan dari perkawinan antara rusa dan kambing tidaklah sah sebagai hewan qurban karena bukan termasuk an’am (hewan ternak).”

Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu.

1. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.

2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.

a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
d. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan

3. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

a. Buta sebelah yang jelas/tampak
b. Sakit yang jelas.
c. Pincang yang jelas
d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang

Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.

4. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.

5. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.

6. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.

HEWAN KURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN
Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.

Yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya.

a. Gemuk
b. Dagingnya banyak
c. Bentuk fisiknya sempurna
d. Bentuknya bagus
e. Harganya mahal

Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah.

1. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
2. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti –misalnya putting susunya terputus-
3. Gila
4. Kehilangan gigi (ompong)
5. Tidak bertanduk dan tanduknya patah

Post a Comment for "Selain sapi,kambing,unta apakah hewan lain bisa diqurbankan?"